Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Penyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat;
c. Penyiapan bahan perencanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat dan pelaksanaan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terciptanya Pelayanan yang Berkualitas untuk Mewujudkan Masyaralat Sejahtera, Berbudaya dan Mandiri"
1. Menciptakan sumber daya aparatur Pemerintah Negeri yang berkualitas
2. Mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia
3. Menumbuhkan sikap dan karakter masyarakat berdasarkan kearifan budaya
4. Memberdayakann masyarakat menuju kemandirian hidup
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perairan Teluk Dalam
- Sebelah Timur berbatasan dengan Negeri Hutumuri
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Negeri Leahari
- Sebelah Barat berbatasan dengan Negeri Rutong dan Negeri Hutumuri
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Para Ahli Waris
- FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Kartu Keluarga
- Phas Foto 3x4, 2 Lembar
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Orang Tua
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah
- Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit
- FC Kartu Keluarga
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
1. Antar Kelurahan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP
- FC Kartu Keluarga
2. Antar Kecamatan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP
- FC Kartu Keluarga
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Kelengkapan Lain Jika Perlu
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP
- Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Pelepasan Hak / Hibah
- FC Ahli Waris
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP dan kartu keluarga
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT, CV dan Koperasi
- FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Akte Pendirian Perusahan
- FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan
- Pengantar dari RT/RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Sertifikat Tanah yang di Legalisir BPN