Profil


Lateri atau Inabala Amalatu merupakan sebuah kelurahan yang terletak di Teluk dalam Amboina. Berbatasan di bagian utara dengan negeri Passo; selatan dengan negeri Halong; timur dengan negeri Hutumuri; dan barat dengan perairan teluk Ambon. Secara administratif, Lateri terletak di Kecamatan Teluk Ambon BagualaKota AmbonMalukuIndonesia.

Lateri dahulu merupakan sebuah wilayah petuanan (teun) negeri Halong yang dikenal sebagai dusun Lateri, yang telah dihuni oleh para datuk-datuk yang datang dari Nusa Ina dan Kepulauan Lease pada sekitar abad ke-16. Selanjutnya pada sekitar abad ke-19 atas diberlakukannya Peraturan Dati oleh pemerintah Hindia Belanda, orang kaya Tupenelay diangkat menjadi raja negeri Halong (Regen van Halong), dan sebagian besar tanah di dusun tersebut diberikan kepada penduduk Lateri sehingga kemudian dibentuklah sebuah wilayah aglomerasi kependudukan yang independen dari negeri Halong.

Sejarah

Lateri secara etimologi berarti 'tana rata' dalam bahasa Hitu, yang diperkirakan telah didiami sejak abad ke-16 oleh para leluhur yang bermigrasi dari Nusa Ina dan kepulauan lainnya di Lease. Wilayah yang didiami oleh orang-orang burger ini merupakan wilayah kekuasaan negeri Halong yang didominasi oleh vegetasi pohon sagu atau pepohonan rumbia (Metroxylon) yang cukup lebat. Dengan posisi geografi yang cukup aman serta bentangan tanah yang cukup landai, masyarakat yang datang tersebut mendirikan pemukiman sepanjang jalan yang berada dipesisir teluk Ambon. Hal ini dikonfirmasi oleh tulisan sejarah yang dimuat dalam buku Latupati pulau Ambon bahwa datuk-datuk Lateri datang dari pulau ibu (Nusa ina) dengan pakatora (rakit) dengan layar daun kelapa, singgah di "Lataeri" (sekarang Lateri) yang dalam bahasa Hitu yang berarti Tanah Datar pada tahun 1514.


Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon

Tugas dan Fungsi


Tugas

a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    Melakukan pemberdayaan masyarakat;

c.    Melaksanakan pelayanan masyarakat;

d.   Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e.    Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan

g.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

a.    Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Penyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

b.    Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat;

c.    Penyiapan bahan perencanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

d.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat dan pelaksanaan fungsi  lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi


Visi

11 Kebijakan Prioritas Penjabat Walikota Ambon

Misi

1. Memperkuat dan mempererat harmonisasi

2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

3. Memperdayakan ekonomi keluarga dan masyarakat menuju kemandirian yang kreatif  berbasis sumber daya alam yang tersedia

4. Meningkatkan nilai-nilai spritualitas masyarakat

Keadaan Geografis

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Teluk Dalam

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Negeri Passo

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Negeri Halong dan Soya

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Negeri Halong

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Para Ahli Waris

 - FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Kartu Keluarga

 - Phas Foto 3x4, 2 Lembar


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Orang Tua

 - FC Kartu Keluarga

 - FC Buku Nikah

 - Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 1. Antar Kelurahan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga

 2. Antar Kecamatan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Kelengkapan Lain Jika Perlu


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP

- Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Pelepasan Hak / Hibah

 - FC Ahli Waris


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP dan kartu keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT, CV dan Koperasi

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Pengantar dari RT/RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Sertifikat Tanah yang di Legalisir BPN


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : 081248459268 Fax : -
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email : -

Lokasi Kantor:

Jln. Wolter Monginsidi Lateri

Your message has been sent. Thank you!