Profil


Secara administratif Desa Waiheru berada di kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Desa Waiheru terletak pada wilayah pesisir dan dataran tinggi seluas 2250 H. Desa waiheru membawahi 9 RW dan 35 RT dan salah satunya RW.001 merupakan Kampung KB Dusun Air Salak. RW. 001 membawahi 4 RT yaitu RT.001, 002, 032, dan 033 dengan jumlah KK 288 dan jumlah jiwa 992. Dimana laki-laki berjumlah 489 jiwa dan perempuan 503 jiwa. 


Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon

Tugas dan Fungsi


Tugas

a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    Melakukan pemberdayaan masyarakat;

c.    Melaksanakan pelayanan masyarakat;

d.   Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e.    Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan

g.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

a.    Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Penyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

b.    Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat;

c.    Penyiapan bahan perencanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

d.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat dan pelaksanaan fungsi  lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi


Visi

“Desa Waiheru yang bersih, aman, maju, sejahtera, dan demokratis”

Misi

1. Menyelenggarakan   tata   kelola   pemerintahan   yang   bersih,   efektif   dan terpercaya.

2. Meningkatkan  kualitas dan kapasitas kinerja aparatur pemerintahan desa.

3. Peningkatan ketaqwaan keadilan ketertiban dan  rasa aman masyarakat.

4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia menghadapi era teknologi digitalisasi.

5. Pemberdayaan ekonomi rakyat melalui peningkatan dan penguatan   pelaku kewirausahaan dan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.

6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Keadaan Geografis

- Sebelah Utara berbatasan dengan Petuanan Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Ambon Dalam

- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Hunuth Durian Patah

- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Nania

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Para Ahli Waris

 - FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Kartu Keluarga

 - Phas Foto 3x4, 2 Lembar


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Orang Tua

 - FC Kartu Keluarga

 - FC Buku Nikah

 - Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 1. Antar Kelurahan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga

 2. Antar Kecamatan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Kelengkapan Lain Jika Perlu


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP

 - Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Pelepasan Hak / Hibah

 - FC Ahli Waris


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP dan kartu keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

sasa


Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT, CV dan Koperasi

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : - Fax : -
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email : -

Lokasi Kantor:

Jalan Laksdya Leo Wattimena, RT.004/RW.002 Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Your message has been sent. Thank you!