Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Penyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat;
c. Penyiapan bahan perencanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat dan pelaksanaan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Maju dan Sejahtera bersama Rakyat “
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan dan Akuntabel
2. Mendata atau Mengelola dan Menetapkan Legalitas asset – asset Desa
3. Mengembangkan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Desa
4. Meningkatkan Mutu Kesejahteraan Masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih Layak melalui Pendidikan dan Kesehatan yang Optimal
5. Meningkatkan Kehidupan Beragama dan Harmonisasi Kehidupan Sosial antar seluruh lapisan Masyarakat.
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Para Ahli Waris
- FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Kartu Keluarga
- Phas Foto 3x4, 2 Lembar
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Orang Tua
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah
- Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit
- FC Kartu Keluarga
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
1. Antar Kelurahan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP
- FC Kartu Keluarga
2. Antar Kecamatan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP
- FC Kartu Keluarga
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Kelengkapan Lain Jika Perlu
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP
- Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP dan kartu keluarga
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT, CV dan Koperasi
- FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Akte Pendirian Perusahan
- FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan
- Pengantar dari RT/RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Sertifikat Tanah yang di Legalisir BPN
- Surat Keterangan RT yang disahkan RW
- FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- FC KTP Penanggung Jawab
- FC Pelepasan Hak / Hibah
- FC Ahli Waris