Profil


Desa Nania adalah desa yang terletak  dalam wilayah Kecamatan Baguala,  Kota Ambon. Nania merupakan sebuah perkampungan yang dulunya berada di wilayah petuanan Passo. Letak kampung Nania agak ke pantai, dilintasi oleh jalan raya Ambon-Laha (Jalan Laksdya Leo Wattimena), agak ke pegunungan dari kampung baru sekarang, terdapat bagian kampung yang dikenal dengan nama “Nania Gunung”. Kampung Nania di sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Ambon, di sebelah Utara berbatasan dengan Petuanan negeri (desa) Passo, disebelah Timur berbatasan dengan kampung Negeri Lama dan disebelah Barat berbatasan dengan kampung Waiheru (Hitu).


Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon

Tugas dan Fungsi


Tugas

a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    Melakukan pemberdayaan masyarakat;

c.    Melaksanakan pelayanan masyarakat;

d.   Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e.    Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan

g.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

a.    Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Penyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

b.    Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat;

c.    Penyiapan bahan perencanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

d.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat dan pelaksanaan fungsi  lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi


Visi

BERGOTONG ROYONG MEMBANGUN DESA NANIA DENGAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT, UNTUK MANCAPAI KUALITAS KEHIDUPAN YANG ADIL, UNTUK MENCAPAI KEHIDUPAN YANG SEJAHTERA, UNTUK MENCAPAI KEHIDUPAN YANG SEJUK, MANDIRI, JUJUR, TRANSPARAN, BERMARTABAT, DAN BERLANDASKAN AGAMA YANG DIANUT MASING-MASING

Misi

1. MEWUJUDKAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERBASIS KEKUATAN LOKAL, YANG BERKEADILAN SESUAI DAYA DUKUNG POTENSI DAERAH

2. MEWUJUDKAN PEMERINTAH DESA YANG JUJUR, TRANSPARAN, BERWIBAWA, DISIPLIN, DENGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG TEPAT DAN CEPAT

3. MENINGKATKAN PROFESIONALISME KERJA DAN MENGOPTIMALKAN SELURUH PERANGKAT DESA UNTUK PELAYANAN PUBLIK DENGAN SABAR, SOPAN, SANTUN, TETAP SENYUM, DAN LANGSUNG KEPADA SETIAP WARGA

4. MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

5. MEWUJUDKAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTRAAN DESA NANIA

6. MENINGKATKAN KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT YANG DINAMIS, DALAM SEGI KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN

7. MENYELENGARAKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TERBEBAS DARI KORUPSI DAN BENTUK-BENTUK LAINNYA

Keadaan Geografis

- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Passo

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Ambon

- Sebelah Timur berbatasan dengan Negeri Lama

- Sebelah Barat berbatasan dengan Waiheru

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Para Ahli Waris

 - FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Kartu Keluarga

 - Phas Foto 3x4, 2 Lembar


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Orang Tua

 - FC Kartu Keluarga

 - FC Buku Nikah

 - Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 1. Antar Kelurahan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga

 2. Antar Kecamatan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Kelengkapan Lain Jika Perlu


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP

 - Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Pelepasan Hak / Hibah

 - FC Ahli Waris


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP dan kartu keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT, CV dan Koperasi

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Pengantar dari RT/RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Sertifikat Tanah yang di Legalisir BPN


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : - Fax : -
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email : -

Lokasi Kantor:

Jl. Laksdya Leo Wattimena, RT 004/001 Desa Nania

Your message has been sent. Thank you!